Minggu, 11 November 2012

Hubungan Ilmu Ahlak Dengan Ilmu Lainnya


A.  HUBUNGAN ILMU AKHLAK DENGAN ILMU TASAWUF

Para ahli tasawuf pada umumnya membagi tasawuf kepada tiga bagian. Pertama tasawuf falsafi, kedua tawasuf akhlaki, dan ketiga tasawuf amali. Ketiga macam tasawuf ini tujuannya sama yaitu mendekatkan diri kepada allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang tercela dan menghias diri dengan perbuatan yang terpuji.
Ketiga macam tasawuf ini berbeda dalam hal pendekatan yang digunakan. Pada tasawuf falsafi pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rasio atau akal pikiran, karena dalam tasawuf ini menggunakan bahan-bahan kajian atau pemikiran yang terdapat di kalangan para filosof. selanjutnya tasawuf akhlaki pendekatan yang digunakan adalah pendekatan akhlak yang tahapannya terdiri dari takhalli (mengosongkan diri dari akhlak yang buruk), tahalli (menghiasinya dengan akhlak yang terpuji), dan tajalli (terbukanya dinding penghalang (hijab)) yang membatasi manusia dengan tuhan, sehingga Nur Illahi tampak jelas padanya. Sedangkan pada tasawuf amali pendekatan yang digunakan adalah pendekatan amaliayah atau wirid, yang selanjutnya mengambil bentuk tarikat.

B.  HUBUNGAN ILMU AKHLAK DENGAN ILMU TAUHID

Ilmu tauhid sebagaimana dikemukakan harun nasution mengandung arti sebagai ilmu yang membahas tentang cara-cara meng-esakan tuhan, sebagaimana salah satu sifat yang terpenting diantara sifat-sifat tuhan lainnya.
Hubungan ilmu akhlak dengan ilmu tauhid ini sekurang-kurangnya dapat dilihat melalui analisis sebagai berikut. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya. kedua, dilihat dari segi fungsinya.
Ilmu tauhid tampil dalam memberikan landasan terhadap ilmu akhlak, dan ilmu akhlak tampil memberikan penjabaran dan pengalaman dari ilmu tauhid. Tauhid tanpa akhlak yang mulia tidak akan kokoh. Selain itu tauhid memberikan arah pada akhlak, dan akhlak memberi isi terhadap arah tersebut. Disinilah letak hubungan erat dan dekat antara tauhid dan akhlak.

C.  HUBUNGAN ILMU AKHLAK DAN ILMU JIWA

Dilihat dari segi bidang garapannya, ilmu jiwa membahas tentang gejala-gejala kejiwaan yang tampak dalam tingkah laku. Melalui ilmu jiwa dapat diketahui sifat-sifat pisikologis yang dimiliki seseorang. Jiwa yang bersih dari dosa dan maksiat serta dekat dengan tuhan.

Ilmu jiwa mengarahkan pembahasannya pada aspek batin manusia dengan cara menginterprestasikan prilakunya yang tampak. Banyak hasil pembinaan akhlak yang telah dilakukan ahli dengan mempergunankan jasa yang diberikan ilmu jiwa, seperti yang dilakukan para psikolog terhadap perbaiakan anak-anak nakal, berperilaku menyimpang dan lain sebaginya.

D.  HUBUNGAN ILMU AKHLAK DENGAN ILMU PENDIDIKAN

Ilmu pendidikan sebagai dijumpai dalam berbagai literature banyak berbicara mengenai berbagai aspek yang ada hubungannya dengan tercapainya tujuan pendidikan. Dalam ilmu ini antara lain dibahas tentang rumusan tujuan pendidikan, materi pelajaran (kurikulum), guru, metode, sarana, dan prasarana, lingkungan , bimbingan , proses belajar-mengajar dan lain sebagainya.
Semua aspek pendidikan tersebut ditujukan pada tercapainya tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan ini dalam pandangan islam banyak berhubungan dengan kualitas manusia berakhlak. Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah identik dengan tujuan hidup seorang  muslim, yaitu menjadi hamba allah yang mengandung implikasi kepercayaan dan penyerahan diri kepada-Nya.sementara itu Mohd. Athiyah Al-Abrasyi mengatakan bahwa pendidikan budi pekerti adalah jiwa dari pendidikan islam, mencapai suatu akhlak yang sempurna adalah tujuan sebenarnya dari pendidikan. Selanjutnya Al-Attas mengatakan bahwa tujuan pendidikan islam adalah manusia yang baik. Kemudian Abdul Fatah Jalal mengatakan bahwa tujuan umum pendidikan islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba allah.
Rumusan ini dengan jelas mengambarkan bahwa antara pendidikan islam dengan ilmu akhlak ternyata sangat berkaitan erat. Pendidikan islam merupakan sarana yang mengantarkan anak didik agar menjadi orang yang berakhlak. Pendidikan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan orang tua, guru disekolah, dan pimpinan serta tokoh masyarakat dilingkungan. Kesemua lingkungan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan pendidikan, yang berati pula tempat dilaksanakannya pendidikan akhlak.

E.   HUBUNGAN ILMU AKHLAK DENGAN ILMU FILSAFAT

Filsafat sebagimana diketahui adalah suatu upaya berfikir mendalam, radikal, sampai ke akar-akarnya, universal dan sistematik dalam rangka menemukan inti atau hakikat mengenai segala sesuatu. Dalam filsafat segala sesuatu dibahas untuk ditemukan hakikatnya.
Diantara objek pemikiran filsafat yang erat kaitannya dengan ilmu akhlak adalah tentang manusia. Para filosof muslim  seperti Ibn Sina (9980-1037M) dan Al- Ghazali (1059-1111M) memiliki pemikiran tentang manusia sebagaimana terlihat dalam pemikirannya tentang jiwa.
Pemikiran tentang manusia juga dapat pula kita jumpai pada Ibn Khaldun. Dalam melihat manusia Ibn khaldun  mendasarkan diri pada asumsi-asumsi kemanusiaan yang sebelumnya lewat pengetahuan yang ia peroleh dalam ajaran islam. Jauh sebelumitu, al-qur’an telah mengambarkan manusia dalam sosoknya yang sempurna melalui istilah basyar, insan, dan al-nas.
Selain itu filsafat juga membahas tentang tuhan, alam dan makhluk lainnya. Dari pembahasan ini akan dapat diketahui dan dirumuskan tentang cara-cara berhubungan dengan tuhan dam memperlakukan makhluk serta alam lainnya. Dengan demikian akan dapat diwujudkan akhlak yang baik terhadap tuhan , terhadap manusia, alam dan makhluk tuhan lainnya.
Dengan mengetahui berbagai ilmu yang berhubungan dengan ilmu akhlak tersebut, maka seseorang yang akan memperdalam ilmu akhlak, perlu pula melengkapi dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang disebutkan diatas. Selain itu uraian tersebut menunjukan dengan jelas bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang sangat akrab atau berdekatan dengan berbagai permasalahan lainnya yang ada disekitar kehidupan manusia.



 SUMBER: Abudin Nata, Aklhak Tasawuf, 2007

INTERNET DAN SEJARAH INTERNET


A.      Pengertian internet


Internet adalah kependekan dari international networking, merupakan dua komputer atau lebih yang saling berhubungan membentuk jaringan komputer hingga meliputi jutaan komputer di dunia (internasional), yang saling berinteraksi dan bertukar informasi , sedangkan dari segi ilmu pengetahuan, internet merupakan sebuah perpustakaan besar yang di dalamnya terdapat jutaan (bahkan miliaran) informasi atau data yang dapat berupa text, grapihic , audio maupun animasi dan lain-lain dalam bentuk media elektronik. Orang bisa “berkunjung” ke perpustakaan tersebut kapan saja dan dari mana saja, dari segi komunikasi, internet adalah saran yang sangat efisien dan efektif untuk melakukan penukaran informasi jarak jauh maupun di dalam lingkungan perkantoran.

B.      Apa itu internet?


Internet adalah kupulan yang luas dari jaringan komputer besar dan kecil yang saling berhubungan menggunakan jaringan telekomunikasi yang ada di seluruh dunia. Seluruh manusia secara aktif berpatisipasi sehingga internet menjadi sumber daya informasi yang sangat berharga.
Jaringan komputer adalah cara untuk menghubungkan beberapa komputer yang ada di dalamnya sehingga dapat saling berhubungan dan berbagi sumber daya seperti printer dan perangkat peyimpan data.
Ada tiga bentuk jaringan komputer yaitu LAN dan WAN. LAN adalah kependekan dari LOCAL AREA NETWORK,sedangkan WAN kependekan WIDE AREA NETWORK, yang digunakan hanya untuk keperluan suatu organisasi/ institusi/ perusahaan. Biasanya disebut intranet, karena sangat spesifik baik HADWARE dan SOFTWARE yang digunakan berdasarkan kesepakatan antar anggota. Yang terakhir adalah internet gabungan network-network dengan platform/ tatacara (protokol) yang universal, sehingga jika suatu jaringan komputer/ organisasi/ perusahaan/ institusi akan bergabung kedalam internet perlu di pilah jaringan dari mana saja yang bisa dikunjungi/ diberikan/ dipertukarkan kepada komunitas pengguna internet.

C.       Sejarah internet


Permulaannya internet merupakan suatu jaringan komputer yang dibentuk oleh departemen pertahanan AMERIKA di awal tahun 60-an, dimana mereka merekomendasikan bagaimana dengan hadware software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Tahun 1970, ARPA net melalui sejumlah riset yang dilakukan di Stanford university berhasil menciptakan sebuah protokol  yang disebut TCP/IP (transmission control protocol/ internet protocol) yang pada akhirnya merupakan protocol standar untuk tukar menukar file antara pengguna internet.
Tahun 1971 telah mengembangkan jaringan komunikasi nya yang terdiri dari 15 titik jaringan (nodes) dan 23 host sebagai sever induk dan ditahun inilah Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program aplikasi  e-mail ini di dalam bertukar pesan membuat e-mail sangat cepat popular.
Tahun 1972, proyek ARPAnet berkembang pesat diseluruh daerah dan hampir semua universitas di Amerika Serikat ingin memanfaatkan fasilitas teknologi internet ini sehingga ARPAnet kesulitan untuk mengaturnya. Oleh sebab itu ARPAnet dipecah menjadi dua yaitu ARPAnet untuk keperluan non militer dan MILNET yang dikhuskan untuk keperluan komunikasi militer Amerika Serikat, gabungan dari kedua jaringan ini pada akhirnya dikenal dengan DAPRA Internet dan agar lebih sederhana maka disebutlah Internet.
                Tahun 1973,jaringan computer  Arpanet mulai mulai di kembangkan ke luar Amerika Serikat dengan membentuk WAN (wide area network) yang menghubungkan amerika ke jaringan computer  norwegia dan inggris .komputer university college di London merupakan computer pertama yang ada di luar amerika yang menjadi anggota jaringan ARPAnet.
Tahun 1976, lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPAnrt membentuk sebuah jaringan atau networking.
Tahun 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovi n, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET.
Tahun 1981 France Telecom berhasil menciptakan telepon  tevisi pertama yang memungkinkan orang bisa berkomunikasi sambil berhubungan lewat video link.
Tahun 1982, TCP/IP (Transmissin Control Protocol/ internet protocol) diresmikan sebagai protocol standar karena penggunaan jaringan computer semakin hari semakin banyak dibutuhkan sebuah protocol yang sama agar dapat berkomunikasi dalam jaringan meskipun menggunakan  aplikasi dan sistem  opreasi yang berbebeda  .pada tahun inilah di eropa muncul jaringan computer EuNET yang menyediakan jasa jaringan computer di Negara belanda ,inggris,Denmark,dan swedia menyediakan layanan email dan newsgroup
Tahun 1984 diperkenalkan system nama domain untuk mempermudah penyeragaman alamat di jaringankomputer yang ada ,system ini biasa di kenal dengan nama DNS atau domain name system .pada tahun ini lebih dari 1000 host telah tergabung dengan ARPAnet .
Tahun 1987 jumlah computer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat menjadi 10.000 lebih.
Tahun 1988,Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekilgus memperkenalkan IRC internetrelay chat. Setahun kemudian,jumlah computer yang saling berhubungan kembali menjolak 10 kali lipat dalam dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan.
Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet.
Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.
Hingga akhitnya internet dikenal sebagai suatu wadah bagi para peneliti untuk saling bertukar informasi yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan komersil sebagai saran bisnis mereka , saat ini pengguna internet di seluruh dunia dengan jumlah mencapai lebih dari 250 juta orang pengguna.

D.      Mengapa ada internet


Kebutuhan manusia akan informasi dan saling bertukar informasi untuk keperluan pribadi atau kelompok guna mencapai tujuan dan kemajuan masing-masing.
Dunia saat ini sudah semakin terkoneksi. Ini berarti bahwa kita dapat menggunakan sebuah telepon, mobile/ seluler untuk menghubungi seorang teman dibelahan dunia yang lain. Kita bisa  menoton secara langsung pemecahan rekor olimpiade dan rekor dunia yang terjadi di belahan dunia lain melalui televise. Kita dapat menanam saham di seluruh bursa dunia karena pasar saham di Tokyo, London, dan Newyork  sudah terhubung secara elektronik untuk memungkinkan peluang bisnis yang lebih luas, 24 jam per hari. Satu hal yang paling menarik dari terkoneksian ini adalah internet, dan salah satu keindahan internet adalah perkembangan dunia elektronik terbaru di bidang komunikasi dan pertukaran ide serta komunikasi. Akan seprti apa satu atau lima tahun  mendatang adalah tergantung dari yang di inginkan oleh para penggunanya.
SUMBER: Daryanto, Memahami Kerja Internet, Yrama Widya, Jakarta,2007

Pengertian , Ruang Lingkup Dan Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak


A. PENGERTIAN ILMU AKHLAK

Ada dua istilah yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatanlinguistik (kebahasaan), dan pendekatan terminologi (peristilahan).
Menurut  Jamil Shaliba dalam bukunya yang berjudul Al-Mu’jam Al- Falsafi  dari sudut kebahasaan , akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar(bentuk intinitif) dari kata akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai dengan timbangan (wazan) tsuli majid af’ala, yuf’ilu  if ’alan yang berarti al-sajiyah (peragai), ath-thabi’ah (kelakuan, tabi’at, watak dasar), al’-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru’ah (peradaban yang baik), dan al-adin (agama).
Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagaimana tersebut di atas tampaknya kurang pas, sebab isim masdhar dari kata akhlaqa bukan akhlaq tetapi ikhlaq. Berkenaan dengan ini maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistik kata akhlakq merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata , melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya. Kata akhlaq adalah jamak dari kata khiqun atau khuluqun yang artinya sama dengan arti akhlaq sebagaimana telah disebutkan diatas. Baik kata ahlaq atau khuluq keduanya hadits , sebagai berikut:
وانك لعلى خلق عظىم (ا لقلم:   )
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.( QS. Al- Qalam, 68:4).
ا ن هد ا ا لا خلق ا لا و لىن ( ا لشعراء:      )
(Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan yang dahulu. (QS. Al-Syu’ara, 26:137).
ا كمل المؤ منىن ا ىما نا ا حسنهم خلقا (رواه تر مج)      
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang sempurna keimanannya adalah orang sempurna budi pekertinya. (HR . Turmudzi).
 ا نما بحشت لا تمم مكا ر م ا لا خلا ق ( رواه ا حمد)
Bahwasannya aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan keluhuran budi pekerti. (HR. Ahmad)
Ayat pertama yang disebut diatas menggunakan kata khuluq untuk arti budi pekerti, sedangkan yang kedua menggunakan kata akhlak untuk rti kebiasaan. Selanjutnya hadits yang pertama menggunakan kata khuluq untuk arti budi pekerti yang kedua menggunakan
 kata akhlak yang juga digunakan untuk arti budi pekerti. Dengan demikian kata akhlak atau khuluq  secara kebahasaan berarti budi pekerti, adat kebiasaan, perangai , muru’ah atau segala sesuatu yang sudah menjadi tabi’at. Pengertian akhlak dari sudut kebahasaan ini dapat membantu kita dalam menjelaskan pengertian akhlak dari segi istilah.
Merujuk kepada berbagai pendapat para pakar di bidang ini. Ibn Miskawaih (w. 421 H/1030 M) yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu misalnya secara singkat mengatakan, bahwa akhlak adalah:
حا ل النفس دا عىة لها ا لى ا فعا لها من غىر فكر و لا ر ىة
Sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan pemikiran dan pertimbangan.
Sementara itu Imam Al- Ghazali (1059-1111M) yang selanjutnya dikenal sebagai Hujjatul Islam (pembela islam ), karena kepiawaiannya dalam membela islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawih, akhlak adalah:
عبا ر ة ءن هىثة فى ا لنفس را سخة عنها تصد ر ا لا فعا ل بسهو لة و ىسر من غىر حا جة ا لى فكر و ر ؤ ىة
Sifat  yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Sejalan dengan pendapat tersebut diatas , dalam Mu’jam Al-Waisth, Ibrahim Anis mengatakan akhlak adalah:
حا ل النفس را سخة تصد ر عنها ه ا لا عما ل من خىر ا و شر من غىر حا جة ا لى فكر و ر ؤ ىة
Sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
هى صفا ت ا لا نسا ن ا لا د بىة
Sifat-sifat manusia yang terdidik.
Pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini tidak berarti bahwa pada saat melakukan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur atau gila. Pada saat yang bersangkutan melakukan suatu perbuatan ia tetap sehat akal pikirannya dan sadar.
Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang  yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan.
 Keempat,  bahwa pebuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara. Kelima, sejalan dengan cirri yang keempat, perbuatan akhlak ( khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata allah, bukan karena ingin di puji orang atau karena ingin mendapat pujian.
Kelima, sejaln denganciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya perbuatan yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan satu pujian .
Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk suatu ilmu. Dalam Da’iratul Ma’arif ilmu akhlak adalah:
ا لعلم با لفضا ئل و هيفية ا قتنا ئها لتتحلي ا لنفس بها و با لر ذ ا ئل و كيفية تو قيها لتتخلي عنها
Ilmu yang objek pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan baik dan buruk.
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata karma.

B.  RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ILMU AKHLAK

Jika definisi tentang ilu akhlak tersebut kita perhatikan dengan seksama, akan tampak bahwa ruang lingkup pembahasan ilmu akhlak adalah membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkan apakah perbuatan  tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.
Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Jika kita katakana baik atau buruk, maka ukuran normatif.  Selanjutnya kita katakan sesuatu itu benar atau salah, maka yang digunakan masalah hitungan atau akal pikiran.
Sebagai ilmu yang berdiri sendiri antara lain ditandai oleh adanya berbagai ahli yang membidangi dirinya untuk mengkaji akhlak. Dalam bahasa arab misalnya kita dapat membaca buku Khuluq Al- Muslim (Akhlak Orang Muslim) yang ditulis Muhammad Al-Ghazali, Kitab Al-Akhlaq (Ilmu Akhlak) yang ditulis  Ahmad Amin, Tazhib Al-Akhlaq (Pendidikan Akhlak) yang ditulis Ibn Miskawih, Ihya’ Ulum Al-Din (Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama) yang ditulis Imam Al-Ghazali, Falsafah  Akhlak  Yang Ditulis  Murthada Muthhari, Ilmu Tasawuf  Yang Ditulis Mustafa Zahri, dan lain-lain.
Dengan mengemukakan beberapa literatur tentang akhlak tersebut menunjukan bahwa keberadaan ilmu akhlak sebagai sebuah disiplin ilmu agama sudah sejajar dengan ilmu-ilmu keislaman  lainnya, seperti tafsir, tauhid, fiqh, sejarah islam, dan lain-lain.
Pokok-pokok masalah yang dibahas dalam ilmu akhlak pada intinya adalah perbuatan manusia. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriteria nya apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini ahmad amin mengatakan sebagai berikut:
Bahwa objek ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik atau buruk.
Pendapat diatas menunjukan jelas bahwa objek pembahasan ilmu akhlak adalah perbuatan manusia untuk selanjutnya diberikan penilaian apakah baik atau buruk.
Pengertian ilmu akhlak selanjutnya dikemukakan oleh Muhammad Al-Ghazal , menurutnya bahwa kawasan pembahasan ilmu akhlak adalah seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (perseoranagan) maupun kelompok. Jika kita bandingkan pengertian ilmu akhlak yang kedua ini tidak hanya terbatas pada tingkah laku individualnya, melainkan juga tingkah laku yang bersifat sosial. Namun definisi yang kedua ini kekurangannya tdak menyertakan penilaian terhadap perbuatan tersebut. Sedangkan definisi ilmu akhlak yang pertama walaupun tidak menyebutkan akhlak yang bersifat sosial, namun memberikan penilaian terhadap perbuatan tersebut.
Dalam masyarakat barat kata akhlak sering diidentikan dengan etika, walaupun pengidentikan ini tidak sepenuhnya tepat . mereka yang mengidentikan akhlak dengan etika mengatakan bahwa etika adalah penyelidikan tentang tingkah laku dan sifat manusia.
Namun perlu ditegaskan kembali disini bahwa yang dijadikan objek kajian ilmu akhlak adalah perbuatan yang memiliki cirri-ciri sebagaimana disebutkan , yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dan kemauan, sebenarnya, mendarah daging, dan telah dilakukan secara kontinyu atau terus-menerus sehingga mentradisi dalam kehidupannya. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki cirri-ciri tersebut sebagai perbuatan yang dijadikan garapan ilmu akhlak.
Dengan demikian kita dapat memahami bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh atau sebenarnya, bukan perbuatan yang pura-pura . perbuatan yang demikian diberikan penialaian baik atau buruknya. Untuk menilai apakah perbuatan itu baik atau buruk diperlukan pula tolok ukur, yaitu baik buruk menurut siapa, dan apa ukurannya merupakan topik tersendiri yang  akan dikaji.

C. MANFAAT MEMPELAJARI ILMU AKHLAK

Berkenaan dengan manfaat mempelajari ilmu akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Tujuan mempelajari ilmu akhlak dan permasalahannya menyebabkan kita dapat menetapkan sebagian perbuatan lainnya sebagaian yang baik dan sebagian yang buruk. Bersikap adil termasuk baik, sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar hutang kepada pemiliknya termasuk perbuatan baik , sedangkan mengingkari hutang termasuk perbuatan buruk.
Selanjutnya Mustafa Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk membersihkan kalbu dari kotoran-kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati menjadi suci bersih bagaikan cermin yang dapat menerima nur cahaya tuhan.
Keterangan tersebut memberi petunjuk bahwa ilmu akhlak berfungsi memberikan panduan kepada manusia agar mampu menilai dan menentukan suatu perbuatan untuk selanjutnya menetapkan bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang baik dan buruk.
Selanjutnya karena ilmu akhlak menentukan krieteria baik dan buruk, serta perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan baik dan buruk itu, maka seseorang yang mepelajari ilmu ini akan memiliki pengetahuan tentang krieteria perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk.
Dengan mengetahui yang baik maka akan terdorong untuk melakukan dan mendapatkan manfaat keuntungan darinya sedangkan degan mengetahui yang buruk akan terdorong untuk meninggalkan dan terhindar dari bahaya yang menyesatkan.
Selain itu ilmu akhlak juga akan berguna dalam upaya membersihkan diri manusia dari perbuatan dosa dan maksiat. Jika tujuan ilmu akhlak tersebut dapat tercapai, maka manusia akan memiliki kebersihan batin yang pada gilirannya melahirkan perbuatan yang terpuji.
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa ilmu akhlak bertujuan untuk memberikan pedoman atau penerang bagi manusia dalam mengetahui perbuatan yang baik dan yang buruk. Terhadap perbuatan yang baik ia berusaha melakukannya, dan perbuatan yang buruk ia berusaha meninggalkannya.
SUMBER: Abudin Nata

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
   b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
   c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
                       d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK   INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini.

BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga  negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pe rnyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.


Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.




Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(3) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam Peraturan Pemerintah.


BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Karen memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.






BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon.
          (3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.





BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
 (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut
diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.



Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid